NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi
Sulawesi Utara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/22/2/M.PAN-RB/7/2012
tanggal 26 Juli 2012 hal Persetujuan pembentukan 18 (Delapan Belas)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBENTUKAN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA SELATAN
PROVINSI SULAWESI UTARA.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara yang
selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi
Utara.
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah,
instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
Kantor Kementerian Agamana kabupaten.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan
kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang pendidikan
madrasah, pendidikan agama dan pendididikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan,
bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada
bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan,
bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada
bidang bimbingan masyarakat Islam.
ESELONISASI
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah
jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang
jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 8
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
pada tanggal 23 Nopember 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN