Minggu, 11 Agustus 2013

Tugas Subbag TU

  1. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, 
  2. Melaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten.